DPRD Kukar Sahkan Dua Peraturan Daerah

img

Pengesahan dua buan Raperda menjadi Perda.

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- DPRD Kukar menggelar rapat Paripurna ke 24 massa sidang I, dengan acara laporan akhir panitia khusus (pansus) dan persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda), di ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/11/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD H Alif Turiadi, Didik Agung Wahono, Siswo Cahyono, dan dihadiri Bupati Kukar Edi Damansyah, Wakil Bupati H Rendi Solihin, serta anggota DPRD baik langsung maupun virtual.

Laporan dibacakan oleh Ketua Bapemperda Ahmad Yani, bahwa ada dua raperda yang disahkan yakni, Perda Nomor 8/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kukar, dan Perda Nomor 9/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kukar.

"Kita harap setelah disahkan Perda tersebut bisa melantik struktur organisasinya, sehingga segera cepat berjalan administrasi kepemerintahannya, kalau ditunda pelantikannya kapan kerjanya" ucap Ahmad Yani.

Sementara Ketua DPRD Abdul Rasid mengatakan, hasil rapat Paripurna terkait pengesahan 2 Raperda, 2 buah Raperda tersebut telah melalui mekanisme sebagaimana mestinya, baik pembahasan dan pengkajian secara internal, maupun dengan pemerintah daerah.

"Telah melalui pengkajian yang panjang, maka dua buah raperda tersebut kami sahkan menjadi Perda Nomor 8/2016 dan Perda Nomor 9/2016" kata Abdul Rasid.

Ia juga menyebutkan, Perda tersebut berkaitan dengan dua pemekaran Kecamatan yang ada di Kecamatan Samboja, yaitu menjadi Samboja dan Samboja Barat, dan pemekaran Kecamatan Kota Bangun yang menjadi Kota Bangun dan Kota Bangun Darat.

"Tentunya harapan besar bagi kita semua, pemekaran ini dalam rangka bagaimana proses administrasi pemerintah di daerah tersebut bisa terlayani dengan baik, maka dari itu dengan disahkan ini bisa lebih cepat dilakukan pelantikan dan lebih baik lagi pemerintahannya" sebutnya.

Bupati Kukar Edi Damansyah menuturkan, berkaitan dengan dua Kecamatan Baru dan struktur organisasi perangkat daerah telah dibahas dan disahkan perdanya, semoga setelah pengesahan perda ini bisa berjalan dengan baik.

"Sehingga dapat kita lakukan pelantikan secepatnya, dan bisa mengalokasikan APBD di dua Kecamatan tersebut pada APBD Perubahan 2022 mendatang" ujar Edi Damansyah

Lanjut dia, pemerintah daerah kedepan menginginkan administrasi di Kecamatan tersebut dapat terlayani dengan baik, roda pemerintahan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.(*riz/adv)